Kapolres Sumut Terseret OTT KPK Proyek Jalan: Tak Jadi Tersangka

Kapolres Sumut Terseret OTT KPK Proyek Jalan: Tak Jadi Tersangka

Penulis: El Robby
Tanggal Publikasi: Sabtu, 5 Juli 2025

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam, 26 Juni 2025, sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara bersama pelaku swasta diamankan karena diduga terlibat dalam praktik suap dan/atau gratifikasi pada proyek pembangunan jalan nasional.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa salah satu dari enam orang yang diamankan dalam OTT itu adalah seorang Kapolres di wilayah Sumut. Meski sempat diamankan, Kapolres tersebut tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Nama-Nama yang Resmi Jadi Tersangka

Dari enam orang yang diamankan, lima telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Berikut nama-namanya:

  • Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • Heliyanto – PPK Satuan Kerja Penyelenggaraan Jalan Nasional Wilayah I Sumut
  • Akhirun Efendi Siregar – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group
  • M Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT RN

Para tersangka diduga kuat terlibat dalam pemberian dan penerimaan suap untuk memuluskan pelaksanaan proyek jalan yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I.

Kapolres Belum Jadi Tersangka

Meski disebut-sebut ikut diamankan dalam OTT, status Kapolres tersebut tidak naik menjadi tersangka. Pihak Polda Sumut belum memberikan klarifikasi lengkap.

"Saya belum dapat informasinya. Saya cek dulu ya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Jumat (4/7/2025).

Video Penjelasan OTT KPK Terkait Proyek Jalan

Sumber: Kanal YouTube Tribun Papua Barat – Durasi: 2:34 menit

Saran Pemerintah Terkait Reformasi Proyek Infrastruktur

Menyikapi kasus ini, Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR menyampaikan beberapa langkah yang akan ditempuh untuk mencegah kasus serupa terulang:

  1. Digitalisasi penuh proses tender dan evaluasi proyek agar mudah diawasi publik dan KPK.
  2. Pembentukan unit pengawasan independen di setiap proyek di atas Rp10 miliar.
  3. Evaluasi ketat terhadap rekanan/rekan kerja yang pernah terlibat dalam kasus korupsi.

Presiden RI juga menyatakan dukungannya terhadap upaya bersih-bersih di sektor pembangunan dan meminta sinergi antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri dalam mengawal proyek strategis nasional.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi peringatan bahwa korupsi masih menjadi ancaman serius dalam pembangunan di daerah. Publik berharap agar hukum ditegakkan dengan adil, tanpa pandang bulu, dan transparansi menjadi prinsip utama dalam semua lini pemerintahan.

Ditulis oleh: El Robby untuk blog Suara Pembangunan Indonesia

Komentar