Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong resmi dituntut hukuman penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus korupsi impor gula. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 4 Juli 2025, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong disebut tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut, namun kebijakannya sebagai Mendag dianggap telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Video Terkait

Fakta Persidangan

  • Tom tidak dituntut membayar uang pengganti karena dinilai tidak memperoleh keuntungan pribadi.
  • Proses izin impor gula mentah dinilai melanggar prosedur, karena dilakukan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi lintas kementerian.
  • Impor dilakukan dengan menunjuk koperasi TNI/Polri, bukan BUMN, sehingga menimbulkan dugaan penyimpangan wewenang.
  • Jaksa menyebut terdakwa tidak menunjukkan penyesalan selama proses persidangan.

Tanggapan Tom Lembong

Dalam pembelaannya, Tom Lembong menolak seluruh dakwaan dan menegaskan bahwa seluruh proses impor telah sesuai prosedur dan melalui koordinasi antarkementerian. Ia mengaku tidak ikut menunjuk perusahaan atau koperasi mana pun sebagai pelaksana impor.

Saat tuntutan dibacakan, para pendukung Tom yang hadir di ruang sidang sempat bersorak dan meneriakkan protes terhadap jaksa penuntut umum.

Saran Pemerintah

Pemerintah menyarankan agar seluruh pejabat publik maupun pelaksana tugas negara tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi lintas lembaga dalam setiap kebijakan publik, terutama yang menyangkut perdagangan dan pangan nasional.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa kebijakan publik tidak boleh hanya berpijak pada efisiensi ekonomi semata, melainkan harus memperhatikan tata kelola yang bersih, serta pengawasan ketat agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

Agenda Selanjutnya

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 9 Juli 2025 dengan agenda pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Ditulis oleh: El Robby
Blogger Suara Pembangunan Indonesia

Komentar