Viral! Kekerasan Ayah terhadap Balita di Purwakarta: Tangis, Trauma, dan Tuntutan Keadilan
PURWAKARTA — Jagat media sosial Indonesia dihebohkan oleh sebuah video yang menunjukkan tindakan keji seorang ayah terhadap anak kandungnya yang masih balita. Dalam video tersebut, pelaku terlihat menampar, meninju, bahkan menginjak tubuh kecil anak laki-laki berusia 1,5 tahun. Aksi brutal ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Purwakarta, Jawa Barat, dan langsung menjadi viral di berbagai platform sosial.
📹 Video Viral dari TKP
Berikut video lengkap yang diunggah oleh kanal Tribun Video di YouTube:
🧩 Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku melakukan tindakan tersebut sebagai bentuk pelampiasan atas masalah rumah tangga dengan istrinya. Ia bahkan merekam sendiri kekerasan itu dan mengirimkannya ke sang istri yang saat itu sedang berada di luar kota. Warga sekitar yang mendengar tangisan korban akhirnya melapor ke RT setempat, yang kemudian meneruskan kepada pihak berwenang.
Saat aparat datang ke lokasi, pelaku sempat kabur namun akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Purwakarta. Anak korban langsung dibawa ke rumah aman milik Dinas Sosial dan mendapatkan pendampingan psikologis serta pemeriksaan medis menyeluruh.
💬 Reaksi Publik: Dari Kemarahan ke Gerakan Sosial
Netizen menunjukkan reaksi luar biasa atas video tersebut. Tagar seperti #TangkapPelaku, #SaveBalita, dan #StopKekerasanAnak mendominasi trending topic nasional. Banyak pengguna media sosial yang mengunggah ulang video tersebut (dengan sensor) dan menyerukan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Organisasi perlindungan anak seperti KPAI dan LPAI juga turut serta mengecam kejadian ini dan menawarkan bantuan hukum serta rehabilitasi kepada korban. Beberapa aktivis bahkan menyarankan revisi terhadap UU Perlindungan Anak agar lebih tegas dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku kekerasan domestik.
🧠 Dampak Psikologis Jangka Panjang
Psikolog anak dari Universitas Padjadjaran menyebut bahwa anak yang mengalami kekerasan seperti ini rentan mengalami trauma berkepanjangan. Efeknya bisa berupa kecemasan, agresi, bahkan gangguan kepribadian di masa depan. Oleh karena itu, penanganan intensif dan pemulihan trauma menjadi hal yang sangat penting setelah peristiwa ini.
📢 Saran kepada Pemerintah
- ✅ Perluasan rumah aman (shelter) anak di setiap kabupaten/kota
- ✅ Penambahan anggaran layanan trauma healing dan konseling keluarga
- ✅ Pelatihan parenting bagi orang tua berisiko tinggi melalui program PKK dan Posyandu
- ✅ Sosialisasi UU Perlindungan Anak ke lingkungan RT/RW
- ✅ Sistem pelaporan kekerasan yang cepat, mudah, dan aman (aplikasi digital)
🛡️ Penegakan Hukum
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, menyampaikan bahwa pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga 100 juta rupiah. Proses hukum akan diawasi langsung oleh pihak KPAI dan beberapa lembaga independen agar berjalan transparan.
🤝 Kesimpulan: Kita Harus Bergerak
Kejadian tragis di Purwakarta ini menjadi pengingat pahit bahwa anak-anak kita masih belum aman di rumahnya sendiri. Kita sebagai warga negara, tetangga, dan umat manusia wajib peduli dan bertindak saat melihat atau mendengar kekerasan seperti ini terjadi. Satu laporan Anda, bisa menyelamatkan satu nyawa kecil yang berharga.
#SaveChildren #HentikanKekerasan #IndonesiaDaruratAnak
Komentar
Posting Komentar